Selasa, 13 Agustus 2019

Published Agustus 13, 2019 by with 3 comments

RENTANG WAKTU PERUMUSAN NEGARA



Proses perumusan dasar negara Pancasila, dimulai dari waktu pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh Pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945. Selanjutnya perumusan dasar negara dilakukan dalam persidangan-persidangan BPUPKI. Mengapa Jepang membentuk BPUPKI, apakah Jepang benar-benar ingin memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?

Apa tugas BPUPKI, kapan BPUPKI bersidang, dan siapa saja tokoh pendiri negara yang menyampaikan usul rancangan dasar negara dalam persidangan BPUPKI? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut mari kita simak uraian berikut ini.

Pembentukan BPUPKI
Pepatah yang berbunyi “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya” menggambarkan penderitaan yang dialami bangsa Indonesia pada masa penjajahan. Lepas dari penjajahan Belanda, bangsa Indonesia ganti dijajah oleh Jepang yang mulai masuk dan menguasai Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942.

Pada waktu itu Jepang mengetahui apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan. Jepang berusaha menarik simpati bangsa Indonesia, dengan mempromosikan semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”

Tetapi kenyataannya sama saja, Jepang adalah penjajah yang tak kalah kejamnya dengan Belanda sehingga menyebabkan penderitaan luar biasa bagi bangsa Indonesia diantaranya penderitaan yang disebabkan oleh peraturan Jepang tentang kerja paksa yang disebut romusha. Rakyat Indonesia kecewa dan memberontak terhadap pemerintah Jepang.

Tahun 1944 Jepang mulai terdesak oleh tentara Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) yang melakukan pembalasan. Untuk mengambil hati bangsa Indonesia agar mau membantu, Jepang menjanjikan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari janjinya tersebut pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, secara resmi Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik

Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Cosakai. Sesuai dengan namanya tugas BPUPKI adalah menyelidiki segala sesuatu tentang usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia diantaranya adalah menyiapkan dasar negara Indonesia merdeka.


Berapa jumlah anggota BPUPKI? Pada saat dilantik oleh Jepang tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI berjumlah 62 orang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua orang wakil ketua yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.Panji Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali, yaitu dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.

Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sidang resmi kedua tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Diantara masa persidangan pertama dan kedua tersebut BPUPKI mengadakan sidang tidak resmi yaitu sidang yang dilaksanakan pada masa reses (masa istirahatdari kegiatan persidangan). Jadi meskipun seharusnya istirahat tetapi para tokoh pendiri negara tetap bekerja keras dengan bersidang untuk membahas usul-usul rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sidang pada masa reses ini dihadiri tiga puluh delapan (38) orang, dipimpin olehanggota BPUPKI yaitu Ir.Soekarno.

Usulan Dasar Negara oleh Para Pendiri Negara

Dasar negara merupakan fondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa fondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai fondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum negara berdiri.

Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam pidato pada awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Selanjutnya dalam sidang pertama BPUPKI para tokoh pendiri negara secara bergantian menyampaikan pidato dan pandangannya. Beberapa diantaranya mengusulkan rumusan dasar negara. 

Meskipun rumusan dasar negara yang diusulkan berbeda-beda, namun rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan isi materi maupun semangat yang menjiwai rumusan-rumusan tersebut. Usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI (tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945) secara berurutan disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) Padasidang pertama tanggal 29 Mei 1945 saat mengusulkan
rancangan dasar negara Indonesia, Mr.Muhammad Yamin mengatakan bahwa: ”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.” Selanjutnya dikatakan pula ”...kita tidak berniat laluakan meniru sesuatu susunan tatanegara negeri luaran...” (Sumber: Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 1998:15).

Mr . Muhammad Yamin mengusulkan limadasarnegara Indonesia merdeka secara lisan dan tertulis. Usulan secara lisan yang disampaikan ketika berpidato, berbeda dengan usulan yang tertulis. Berikut adalah rumusan dasar negara yang disampaikan secara lisan ketika berpidato dan yang disampaikan secara tertulis.


Mr.Soepomo (31 Mei 1945)
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Rumusan yang disampaikan oleh Mr. Soepomo adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Dalam pidatonya Mr. Soepomo menekankan bahwa negara Indonesia merdeka adalah negara yang mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat, yang mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, bukan negara yang mempersatukan diri dengan golongan terbesar atau golongan yang paling kuat.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan peserta sidang hari ketiga BPUPKI. Dalam pidato tersebut diusulkan rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme, atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Untuk lima dasar negara tersebut Ir. Soekarno juga mengusulkan agar diberi nama Pancasila. Panca artinya lima, sila artinya asas atau dasar, di atas kelima dasar itulah Negara Indonesia berdiri. Ir. Soekarno mengatakan bahwa nama Pancasila ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau, tetapi tidak disebutkan siapa kawan tersebut. Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat membentuk Panitia Kecil yang bertugas mengumpulkan usulan dari para anggota yang akandibahas padamasasidang berikutnya yaitu sidang kedua. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno ini beranggotakan delapan orang, yaitu (1) Ir. Soekarno, (2) KiBagoesHadikoesoemo, (3) KyaiHaji Wachid Hasjim, (4) Mr.Muhammad Yamin, (5) Sutardjo Kartohadikoesoemo, (6) A.A Maramis, (7) Otto Iskandardinata, dan (8) Drs. Mohammad Hatta.

Panitia kecil tersebut selanjutnya mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul yang terkait dengan persiapan Indonesia Merdeka. Usul-usulyang masuk dikumpulkan dan dikelompokkan ke dalambeberapa golongan, yaitu:
1) usulyangmintaIndonesiamerdekaselekas-lekasnya;
2) usul mengenai dasar;
3) usul mengenai soalunifi kasidanfederasi;
4) usulmengenaibentuknegara dan kepala negara;
5) usul mengenai warga negara;
6) usulmengenaidaerah;
7) usulmengenaisoal agama dan negara;
8) usul mengenai pembelaan, dan
9) usul mengenai soal keuangan.
(Sumber: Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI,1998:110)

Sesudah sidang, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) orang anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Dalam rapat tersebut dibentuk satu Panitia Kecil lagi yang kemudian disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan ini adalah menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Siapa saja anggota Panitia Sembilan yang bertugas menyelidiki usul-usul tentang perumusan dasar negara tersebut? Anggota Panitia Sembilan adalah: (1) Ir. Soekarno (ketua), (2) Mohammad Hatta, (3) Muhammad Yamin, (4) A.AMaramis, (5) Mr.AchmadSoebardjo (golongan kebangsaan), (6) KyaiHajiWahidHasjim, (7) KyaiHajiKaharMoezakir, (8) HajiAgoes Salim,dan (9) R.Abikusno Tjokrosoejoso (golonganIslam).

Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia Sembilan mengadakan rapat dirumah kediaman Ir.Soekarnodi Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antar peserta tentang rumusan dasar negara terutama masalah agama dan negara. Setelah rapat yang cukup alot, tanggal 22 Juni 1945 dicapai kesepakatan bersama tentang naskah rancangan pembukaan hukum dasar atau Pembukaan Undang-Undang Dasar. Oleh Ir. Soekarno rancangan 

Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut dinamakan ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”. Naskah “Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” Di dalam naskah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, “Mukadimah” atau “Piagam Jakarta” tersebut terdapat rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Bunyi lengkap naskah Mukadimah atau Pembukaan hukum dasar tersebut adalah sebagai berikut.

Selanjutnya naskah “Piagam Jakarta” tersebut akan dibawa ke Sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Panitia Sembilan berkeyakinan bahwa “Mukadimah” dapat menghubungkan dan mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-anggota BPUPKI. Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang kedua BPUPKI rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu Mukadimah atau Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI

KERJAKAN TUGAS





Lanjut Baca
      edit

Senin, 05 Agustus 2019

Published Agustus 05, 2019 by with 0 comment

MENGUKUHKAN PANCASILA


Setelah mempelajari peristiwa sejarah tentang proses perumusan dasar negara dalam persidangan BPUPKI sampai dihasilkannya naskah Piagam Jakartapada Unit 1.1, sekarang Anda akan melanjutkan pembelajaran tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara

dalam sidang PPKI. Bagaimana dinamika proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara, apakah juga dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat? Kapan, dan oleh siapa penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu dilakukan? Nilai-nilai apa yang tercermin dalam sikap para tokoh pendiri negara dalam proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara? Anda akan menemukan jawabannya setelah mempelajari dan mengikuti aktivitas penugasan dalam Unit 1.2 berikut ini.

Pembentukan PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan. Kapan BPUPKI dibubarkan? Sesudah menyelesaikan tugasnya dalam persidangan kedua yang berlangsung dari tanggal 10 – 16 Juli 1945 BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon untuk menemui Jendral Besar Terauchi, Saiko Sikikan. Dalam pertemuan tersebut Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan pemerintahan di Indonesia. Inggris yang diserahi tugas oleh Sekutu untuk memelihara keamanan di Asia termasuk Indonesia, belum datang. Kesempatan emas ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan karena pemberian Jepang tetapi atas hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri tanpa persetujuan Jepang PPKI yang awalnya beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, ditambah enam orang sehingga jumlahnya menjadi 27 orang yang semuanya berasal dari bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dibentuk oleh Jepang, PPKI tidak tunduk dan bekerja untuk kepentingan Jepang. PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi. PPKI juga bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran, dan caranya sendiri untuk mencapai Indonesia merdeka. PPKI merupakan suatu badan yang mencermikan perwakilan rakyat Indonesia. Penetapan Pancasila

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menandai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai negara merdeka yang baru saja berdiri tentu harus memiliki alat-alat perlengkapan negara. Oleh karena itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.

Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh ketuanya yaitu Ir. Soekarno, PPKI
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sering disingkat dengan sebutan UUD 1945. Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Menetapkan Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan PPKI tersebut terdiri atas dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” atau pasal-pasal. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat (4) alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan demikian secara resmi Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ialah pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam naskah “Piagam Jakarta” mengalami perubahan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan dasar negara yang berubah adalah sila pertama yang semula berbunyi

“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Menurut Mohammad Hatta, latar belakang perubahan sila pertama tersebut bermuladaridatangnyautusanopsirKaigun(AngkatanLautJepang) yang memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengankewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Untuk membahas keberatan masyarakat Indonesia bagian Timur tersebut Drs. Mohmmad Hatta bersama K.H.A Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. H.Teuku Mohammad Hasan, dan Mr. Kasman Singodimedjo, mengadakan rapat menjelang pembukaan rapat pertama PPKI. Demi persatuan dan kesatuan nasional, agar bangsa Indonesia tidak terpecah, para tokoh pendiri negara yangbermusyawarah sepakat untuk menghilang kanbagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan YangMaha Esa”.






Lanjut Baca
      edit

Senin, 29 Juli 2019

Published Juli 29, 2019 by with 0 comment

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN



Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap. Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Diterima Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional (pandangan hidup bangsa) membawa dampak bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, dan landasan fundamental bagi setiap penyelenggaraan negara Indonesia.

Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berikut penjelasan mengenai Nilai-Nilai Pancasila adalah sebagai berikut:

1.     Nilai Ketuhanan

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dari nilai tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.

Contoh Nilai Ketuhanan:
a.      Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama
b.     Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
c.      Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
d.     Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
e.      Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.     Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya.

Contoh Nilai Kemanusiaan:
a.      Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia
b.     Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
c.      Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
d.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e.      Menghormati orang lain
f.      Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain

3.     Nilai Persatuan

Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Contoh Nilai Persatuan:
a.      Cinta tanah air dan bangsa
b.     Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air
c.      Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
d.     Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika
e.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

4.     Nilai Kerakyatan

Nila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Contoh Nilai Kerakyatan:
a.      Ikut serta dalam pemilu
b.     Menjalankan musyawarah mufakat
c.      Mendahulukan kepentingan umum
d.     Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
e.      Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya

5.     Nilai Keadilan

Nilai keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.

Contoh Nilai Keadilan:
a.      Memiliki perilaku yang suka bekerja keras
b.     Berperilaku adil terhadap sesama
c.      Hidup sederhana
d.     Mengembangkan budaya menabung
e.      Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia
f.      Tidak memeras orang lain
g.     Selalu membantu orang lain


Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai-Nilai Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara.


ke materi selanjutnya nilai-nilai-pancasila-dalam-kerangka penyelenggaraan pemerintah bagian 2
Lanjut Baca
      edit

Rabu, 24 Juli 2019

Published Juli 24, 2019 by with 0 comment

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA



Pada awal pembelajaran PPKn di kelas XII, kalian akan diajak menelaah berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan menggunakan Pancasila sebagai rujukan. Nah, sebelum kalian menelaah hal tersebut, coba kalian cermati wacana di bawah ini?

https://megapolitan.kompas.com/read/2014/03/26/0847082/Vonis.11.Tahun.Bos.Kuali.Kecewakan.Buruh



baca modul

Kelas_12_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_Siswa

tugas masih dalam proses


Lanjut Baca
      edit
Published Juli 24, 2019 by with 0 comment

Peranan Indonesia dalam Perdamaian Dunia


Indonesia memiliki peran tersendiri dalam perdamaian dunia. Sikap politik Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas artinya Indonesia tidak memihak ke blok manapun, blok barat atau blok timur.
Walaupun tidak memihak kemanapun Indonesia juga bersikap Aktif artinya Indonesia turut serta berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
Indonesia sudah menunjukkan komitmennya sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian dunia sejak merdeka tahun 1945.
Kemudian pada tahun 1957 Indonesia mulai bergabung dalam misi-misi perdamaian dalam naungan PBB (United Nations).
Secara garis besar berikut ini adalah berbagai kontribusi Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia:
1- Konferensi Asia-Afrika (1955)
Indonesia menjadi salah satu pelopor tercetusnya Konferensi Asia-Afrika yang tujuannya adalah menghimpun persatuan negara-negara Asia-Afrika yang pada saat itu baru memperoleh kemerdekaan, mempromosikan serta meningkatkan kerja sama antar negara serta menentang segala bentuk penjajahan.
Konferensi ini dipelopori oleh menteri luar negeri Indonesia pada saat itu, Ali Sastroamidjojo beserta 4 pemimpin negara lainnya Pakistan, India, Bangladesh dan Myanmar yang kemudian diikuti 24 negara Asia-Afrika lainnya.
2- Kontingen Garuda (1957-sekarang)
Kontingen Garuda disingkat KONGA adalah pasukan penjaga perdamaian yang anggotanya diambil dari militer Indonesia yang bertugas dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejak misi pertamanya tahun 1957, Kontingen Garuda sampai sekarang masih aktif dalam melakukan berbagai misi perdamaian.
Negara-negara yang pernah menjadi tujuan dalam misi Kontingen Garuda adalah negara-negara di Timur Tengah seperti Mesir, Lebanon, Palestina, Irak. Negara Asean seperti Filipina, Kamboja dan Vietnam. Juga negara-negara di Eropa Timur seperti Georgia dan Bosnia.
3- Gerakan Non-Blok (1961)
Indonesia menjadi salah satu pelopor yang tergabung dalam Gerakan Non-Blok, sebuah perhimpunan dari bangsa-bangsa yang tidak beraliansi dengan negara-negara dengan kekuatan besar manapun.
Pada saat itu Soekarno bersama dengan beberapa pemimpin negara lainnya medeklarasikan keinginan mereka untuk tidak terlibat konfrontasi yang muncul menanggapi terjadinya perang dingin antara blok barat dan blok timur. Saat ini organisasi beranggotakan 120 negara.
4- Membentuk ASEAN (1967)
Indonesia dan Malaysia yang sempat berkonfrontasi akhirnya berdamai. Kedua negara bersama negara Asia Tenggara lainnya, Singapura, Thailand dan Filipina merasa perlu untuk menciptakan perdamaian antar negara di kawasan Asia Tenggara.
Akhirnya pada tahun 1967 terbentuklah ASEAN untuk mempererat hubungan politik, social, ekonomi dan keamanan di Asia Tenggara. Saat ini, negara ASEAN berjumlah 10 negara ditambah 5 negara perluasan.
5- Sengketa Laut Tiongkok (2002-sekarang)
Melalui Declaration of Conduct (DoC) pada 2002, Indonesia sampai sekarang memiliki peran yang besar untuk menciptakan perdamaian di Laut Cina Selatan.
Indonesia pada akhirnya menginginkan negara-negara yang terlibat untuk merumuskan Code of Conduct, yaitu sebuah kesepakatan bersama yang mengatur apa saja dan tidak boleh dilakukan di wilayah sengketa.
6- Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB (2007-2008)
Indonesia menjadi anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB pada tahun 2007-2008, pada masa tersebut Indonesia konsisten menyerukan untuk berdirinya negara Palestina yang merdeka dan diakui dunia.
Menyerukan keterlibatan internasional yang berimbang dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina. Menyerukan agar kedua belah mematuhi parameter perdamaian yang ditetapkan PBB.
Hal-hal diatas adalah wujud nyata dari komitmen bangsa Indonesia untuk menjaga perdamaian dunia.
Tidak hanya berhenti disitu, sampai sekarang Indonesia juga masih selalu aktif dalam mendukung perdamaian dunia seperti penyelesaian konflik di Timur Tengah juga menyerukan penanggulangan terhadap masalah terorisme yang berkembang belakangan di dunia internasional.
Referensi
1.     Ironi Pasukan Pbb: Lupakan Kejayaan Kontingen Garuda. 1999. SiaR News Service. Diakses tanggal 26 Juli 2017.
2.     Asian-African Conference Timeline. The Jakarta Post. 23 April 2015. Diakses tanggal 26 Juli 2017.
3.     The Non-Aligned Movement: Background Information”. Government of Zaire. 21 September 2001. Diakses tanggal 26 Juli 2017.
4.     Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan. 1 June 2016. UNAIR News. Diakses tanggal 26 Juli 2017.
5.     Isu Palestina. 20 Januari 2016. KEMENLU Indonesia. Diakses tanggal 26 Juli 2017.


buka modul:


tugas belum dirilis

Lanjut Baca
      edit
Published Juli 24, 2019 by with 0 comment

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA


1.     Pengertian Kekuasaan

Kekuasaan dapat diartikan sebagai “kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya”.

Sebagai contoh,
(1)  Ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah;
(2)  Kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila datang terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru;
(3)  Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah ini lebih dari 24 jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal labih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.





 
2.     Macam-macam Kekuasaan

Menurut John Locke, ada tiga (3) macam kekuasaan negara, yaitu:      
a.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.     Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c.      Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

 Sedangkan menurut Montesquieu, kekuasaan negara meliputi:
a)      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b)     Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)     Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

3.     Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu:

a.  Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal,  yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Hal tersebut meliputi:
(1)     Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh  Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)     Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)     Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
(4)     Kekuasaan yudikatif, atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(5)     Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(6)     Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.

       b.    Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang- undang”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.


bahan bacaan:

modul

tugas:
belum dirileas



Lanjut Baca
      edit