Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan kelas vii. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan kelas vii. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2019

Published Agustus 13, 2019 by with 3 comments

RENTANG WAKTU PERUMUSAN NEGARA



Proses perumusan dasar negara Pancasila, dimulai dari waktu pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh Pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945. Selanjutnya perumusan dasar negara dilakukan dalam persidangan-persidangan BPUPKI. Mengapa Jepang membentuk BPUPKI, apakah Jepang benar-benar ingin memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?

Apa tugas BPUPKI, kapan BPUPKI bersidang, dan siapa saja tokoh pendiri negara yang menyampaikan usul rancangan dasar negara dalam persidangan BPUPKI? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut mari kita simak uraian berikut ini.

Pembentukan BPUPKI
Pepatah yang berbunyi “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya” menggambarkan penderitaan yang dialami bangsa Indonesia pada masa penjajahan. Lepas dari penjajahan Belanda, bangsa Indonesia ganti dijajah oleh Jepang yang mulai masuk dan menguasai Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942.

Pada waktu itu Jepang mengetahui apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan. Jepang berusaha menarik simpati bangsa Indonesia, dengan mempromosikan semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”

Tetapi kenyataannya sama saja, Jepang adalah penjajah yang tak kalah kejamnya dengan Belanda sehingga menyebabkan penderitaan luar biasa bagi bangsa Indonesia diantaranya penderitaan yang disebabkan oleh peraturan Jepang tentang kerja paksa yang disebut romusha. Rakyat Indonesia kecewa dan memberontak terhadap pemerintah Jepang.

Tahun 1944 Jepang mulai terdesak oleh tentara Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) yang melakukan pembalasan. Untuk mengambil hati bangsa Indonesia agar mau membantu, Jepang menjanjikan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari janjinya tersebut pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, secara resmi Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik

Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Cosakai. Sesuai dengan namanya tugas BPUPKI adalah menyelidiki segala sesuatu tentang usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia diantaranya adalah menyiapkan dasar negara Indonesia merdeka.


Berapa jumlah anggota BPUPKI? Pada saat dilantik oleh Jepang tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI berjumlah 62 orang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua orang wakil ketua yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.Panji Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali, yaitu dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.

Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sidang resmi kedua tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Diantara masa persidangan pertama dan kedua tersebut BPUPKI mengadakan sidang tidak resmi yaitu sidang yang dilaksanakan pada masa reses (masa istirahatdari kegiatan persidangan). Jadi meskipun seharusnya istirahat tetapi para tokoh pendiri negara tetap bekerja keras dengan bersidang untuk membahas usul-usul rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sidang pada masa reses ini dihadiri tiga puluh delapan (38) orang, dipimpin olehanggota BPUPKI yaitu Ir.Soekarno.

Usulan Dasar Negara oleh Para Pendiri Negara

Dasar negara merupakan fondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa fondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai fondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum negara berdiri.

Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam pidato pada awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Selanjutnya dalam sidang pertama BPUPKI para tokoh pendiri negara secara bergantian menyampaikan pidato dan pandangannya. Beberapa diantaranya mengusulkan rumusan dasar negara. 

Meskipun rumusan dasar negara yang diusulkan berbeda-beda, namun rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan isi materi maupun semangat yang menjiwai rumusan-rumusan tersebut. Usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI (tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945) secara berurutan disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) Padasidang pertama tanggal 29 Mei 1945 saat mengusulkan
rancangan dasar negara Indonesia, Mr.Muhammad Yamin mengatakan bahwa: ”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.” Selanjutnya dikatakan pula ”...kita tidak berniat laluakan meniru sesuatu susunan tatanegara negeri luaran...” (Sumber: Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 1998:15).

Mr . Muhammad Yamin mengusulkan limadasarnegara Indonesia merdeka secara lisan dan tertulis. Usulan secara lisan yang disampaikan ketika berpidato, berbeda dengan usulan yang tertulis. Berikut adalah rumusan dasar negara yang disampaikan secara lisan ketika berpidato dan yang disampaikan secara tertulis.


Mr.Soepomo (31 Mei 1945)
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Rumusan yang disampaikan oleh Mr. Soepomo adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Dalam pidatonya Mr. Soepomo menekankan bahwa negara Indonesia merdeka adalah negara yang mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat, yang mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, bukan negara yang mempersatukan diri dengan golongan terbesar atau golongan yang paling kuat.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan peserta sidang hari ketiga BPUPKI. Dalam pidato tersebut diusulkan rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme, atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Untuk lima dasar negara tersebut Ir. Soekarno juga mengusulkan agar diberi nama Pancasila. Panca artinya lima, sila artinya asas atau dasar, di atas kelima dasar itulah Negara Indonesia berdiri. Ir. Soekarno mengatakan bahwa nama Pancasila ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau, tetapi tidak disebutkan siapa kawan tersebut. Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat membentuk Panitia Kecil yang bertugas mengumpulkan usulan dari para anggota yang akandibahas padamasasidang berikutnya yaitu sidang kedua. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno ini beranggotakan delapan orang, yaitu (1) Ir. Soekarno, (2) KiBagoesHadikoesoemo, (3) KyaiHaji Wachid Hasjim, (4) Mr.Muhammad Yamin, (5) Sutardjo Kartohadikoesoemo, (6) A.A Maramis, (7) Otto Iskandardinata, dan (8) Drs. Mohammad Hatta.

Panitia kecil tersebut selanjutnya mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul yang terkait dengan persiapan Indonesia Merdeka. Usul-usulyang masuk dikumpulkan dan dikelompokkan ke dalambeberapa golongan, yaitu:
1) usulyangmintaIndonesiamerdekaselekas-lekasnya;
2) usul mengenai dasar;
3) usul mengenai soalunifi kasidanfederasi;
4) usulmengenaibentuknegara dan kepala negara;
5) usul mengenai warga negara;
6) usulmengenaidaerah;
7) usulmengenaisoal agama dan negara;
8) usul mengenai pembelaan, dan
9) usul mengenai soal keuangan.
(Sumber: Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI,1998:110)

Sesudah sidang, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) orang anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Dalam rapat tersebut dibentuk satu Panitia Kecil lagi yang kemudian disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan ini adalah menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Siapa saja anggota Panitia Sembilan yang bertugas menyelidiki usul-usul tentang perumusan dasar negara tersebut? Anggota Panitia Sembilan adalah: (1) Ir. Soekarno (ketua), (2) Mohammad Hatta, (3) Muhammad Yamin, (4) A.AMaramis, (5) Mr.AchmadSoebardjo (golongan kebangsaan), (6) KyaiHajiWahidHasjim, (7) KyaiHajiKaharMoezakir, (8) HajiAgoes Salim,dan (9) R.Abikusno Tjokrosoejoso (golonganIslam).

Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia Sembilan mengadakan rapat dirumah kediaman Ir.Soekarnodi Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antar peserta tentang rumusan dasar negara terutama masalah agama dan negara. Setelah rapat yang cukup alot, tanggal 22 Juni 1945 dicapai kesepakatan bersama tentang naskah rancangan pembukaan hukum dasar atau Pembukaan Undang-Undang Dasar. Oleh Ir. Soekarno rancangan 

Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut dinamakan ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”. Naskah “Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” Di dalam naskah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, “Mukadimah” atau “Piagam Jakarta” tersebut terdapat rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Bunyi lengkap naskah Mukadimah atau Pembukaan hukum dasar tersebut adalah sebagai berikut.

Selanjutnya naskah “Piagam Jakarta” tersebut akan dibawa ke Sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Panitia Sembilan berkeyakinan bahwa “Mukadimah” dapat menghubungkan dan mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-anggota BPUPKI. Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang kedua BPUPKI rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu Mukadimah atau Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI

KERJAKAN TUGAS





Lanjut Baca
      edit

Senin, 05 Agustus 2019

Published Agustus 05, 2019 by with 0 comment

MENGUKUHKAN PANCASILA


Setelah mempelajari peristiwa sejarah tentang proses perumusan dasar negara dalam persidangan BPUPKI sampai dihasilkannya naskah Piagam Jakartapada Unit 1.1, sekarang Anda akan melanjutkan pembelajaran tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara

dalam sidang PPKI. Bagaimana dinamika proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara, apakah juga dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat? Kapan, dan oleh siapa penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu dilakukan? Nilai-nilai apa yang tercermin dalam sikap para tokoh pendiri negara dalam proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara? Anda akan menemukan jawabannya setelah mempelajari dan mengikuti aktivitas penugasan dalam Unit 1.2 berikut ini.

Pembentukan PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan. Kapan BPUPKI dibubarkan? Sesudah menyelesaikan tugasnya dalam persidangan kedua yang berlangsung dari tanggal 10 – 16 Juli 1945 BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon untuk menemui Jendral Besar Terauchi, Saiko Sikikan. Dalam pertemuan tersebut Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan pemerintahan di Indonesia. Inggris yang diserahi tugas oleh Sekutu untuk memelihara keamanan di Asia termasuk Indonesia, belum datang. Kesempatan emas ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan karena pemberian Jepang tetapi atas hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri tanpa persetujuan Jepang PPKI yang awalnya beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, ditambah enam orang sehingga jumlahnya menjadi 27 orang yang semuanya berasal dari bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dibentuk oleh Jepang, PPKI tidak tunduk dan bekerja untuk kepentingan Jepang. PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi. PPKI juga bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran, dan caranya sendiri untuk mencapai Indonesia merdeka. PPKI merupakan suatu badan yang mencermikan perwakilan rakyat Indonesia. Penetapan Pancasila

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menandai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai negara merdeka yang baru saja berdiri tentu harus memiliki alat-alat perlengkapan negara. Oleh karena itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.

Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh ketuanya yaitu Ir. Soekarno, PPKI
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sering disingkat dengan sebutan UUD 1945. Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Menetapkan Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan PPKI tersebut terdiri atas dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” atau pasal-pasal. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat (4) alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan demikian secara resmi Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ialah pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam naskah “Piagam Jakarta” mengalami perubahan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan dasar negara yang berubah adalah sila pertama yang semula berbunyi

“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Menurut Mohammad Hatta, latar belakang perubahan sila pertama tersebut bermuladaridatangnyautusanopsirKaigun(AngkatanLautJepang) yang memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengankewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Untuk membahas keberatan masyarakat Indonesia bagian Timur tersebut Drs. Mohmmad Hatta bersama K.H.A Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. H.Teuku Mohammad Hasan, dan Mr. Kasman Singodimedjo, mengadakan rapat menjelang pembukaan rapat pertama PPKI. Demi persatuan dan kesatuan nasional, agar bangsa Indonesia tidak terpecah, para tokoh pendiri negara yangbermusyawarah sepakat untuk menghilang kanbagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan YangMaha Esa”.






Lanjut Baca
      edit